Sakramen Pernikahan

Pernikahan atau perkawinan adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus (Kejadian 2:21-25).

Pernikahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan atau pernikahan adalah antara satu laki-laki dengan satu perempuan (Kejadian 2:18-25).Perkawinan Kristen adalah monogami. Kekristenan tidak membenarkan poligami (1 Korintus 7:2; 1 Tesalonika 4:2-5).

 

Persyaratan Pemberkatan Nikah

Persyaratan Pemberkatan Pernikahan

  • Mendaftarkan diri 3 bulan sebelumnya
  • Mengisi Formulir
  • Fotocopy Surat/Akta Baptisan Air
  • Fotocopy Kartu Keluarga Jemaat (jika belum ada, surat keterangan dari gereja sekarang/sebelumnya)
  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Dari Lurah (N1, N2, N4)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (komputerisasi)
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ganti Nama (bila pernah ganti nama)
  • Fotocopy KTP Calon Mempelai
  • Pas Photo warna bersama ukuran 6×4 5 lembar
  • Surat pernyataan / persetujuan dari Orang Tua kedua belah pihak di atas materai
  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Surat Pernyataan bahwa seluruh data yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Wajib mengikuti konseling pra-nikah
  • Surat pernyataan sebagai Suami – Istri yang sah di atas materai

Persyaratan Peneguhan Nikah

Persyaratan Peneguhan Pernikahan

  • Mengisi Formulir
  • Fotocopy Akta Baptis Selam
  • Fotocopy Kartu Keluarga Jemaat
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Akta Nikah Catatan Sipil (jika ada)
  • Fotocopy Buku Nikah dari Agama lain
  • Surat Pernyataan/Testimoni sebagai Suami Istri Tanda Tangan Di atas Materai (jika syarat Akta Nikah/Buku Nikah tidak ada)
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akte Lahir Anak (jika ada)
  • Pas Foto Bersama Berwarna 4×6 5 lembar

Form Pengajuan Sakaramen Pernikahan

    0